Artikel Terbaru

1 November 2017, POLISI Gelar Operasi Zebra Se-Indonesia



Sesuai dengan agenda Korps Lalu Lintas Polri, polisi lalu lintas se-Indonesia akan menggelar operasi lalu lintas bersandi Zebra atau Operasi Zebra.

Operasi ini akan digelar selama 2 pekan atau 14 hari, mulai Rabu (1/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017).

Rencana Operasi Zebra telah disampaikan sejumlah Polda, terutama Polda Metro Jaya.

Dari operasi ini diharapkan terbangun kesadaran atau disiplin berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Operasi Zebra dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Peraturaan Kapolri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor: R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.

Jangan Asal Mau Ditilang

Jika masyarakat sudah simpati, akan sangat mudah bagi Polri untuk menggugah kesadaran masyarakat.

Apakah Anda pernah ditilang, tapi tak merasa melanggar peraturan lalu lintas?

Jika ya, mungkin dalam proses tilang itu, ada yang tidak dipahami oleh petugas lalu lintas atau sebaliknya malah diri Anda sendiri belum paham.
Perlu diketahui, pengendara kendaraan bermotor tak boleh asal ditilang polisi lalu lintas sebab ada pula aturannya.

Pada pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau peenumpang tidak mengenakan helm, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang.

Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan.

Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.

Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.

Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.

Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.

PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR



Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?

Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.



Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.



Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.



Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.



Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.

b. Waktu pemeriksaan.

c. Tempat pemeriksaan.

d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.

e. Daftar petugas pemeriksa.

f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas.

Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.

Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.



Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.



Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Terapkan Tilang Elektronik

Operasi Zebra Menumbing akan dimulai Rabu (1/11/2017) besok.

Di Belitung Timur, Satlantas Polres Beltim menyatakan akan langsung menindak tegas para pelanggar lalu lintas dengan menggunakan e-tilang atau tilang elektronik.

Kepala Satlantas Polres Beltim AKP Febri menuturukan, pihaknya tak akan memberikan teguran selama operasi berlangsung.

"Kami lakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas berupa pelenggar kelengkapan surat, perlengkapan kendaraan maupun pengemudin. Tidak ada lagi toleransi dengan teguran, kami akan langsung kenakan tilang elektronik," ujar Febri kepada wartawan, Senin (30/10/2017).

Febri menuturkan,pihaknya akan menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Menumbing 2017, Selasa (31/10/2017) besok. Operasi Zebra Menumbing 2017 akan berlangsung selama dua pekan yakni 1-14 Oktober 2017 dan berfokus pada upaya menekan angka serta korban laka lantas di wilayah hukum Beltim.

"Target kami adalah semua ranmor dan pengemudi yang tidak laik jalan. Karena itu kepada semua pengendara agar bisa melengkapi semua surat menyurat kendaraannya, serta aksesoris kendaraan yang sepantasnya," ujar dia.

Selain untuk menekan angka dan korban lakalantas, Febri mengatakan Operasi Zebra Menumbing 2017 juga digelar guna cipta kondisi (cipkon) jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018.

"Kami berharap pelaksanaannya akan berjalan aman dan lancar," ucap Febri.

Sumber: http://medan.tribunnews.com/2017/10/31/mulai-besok-polisi-gelar-operasi-zebra-se-indonesia-inilah-pengendara-yang-diincar

Sejarah Hari Ibu Di Indonesia


Hari Ibu adalah hari peringatan atau perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya.

Hari Ibu di Indonesia dirayakan secara nasional setiap tanggal 22 Desember. Tanggal itu dipilih untuk merayakan semangat wanita Indonesia dan untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Google doodle bahkan memajang gambar untuk memperingati Hari Ibu 2016.

Kini, arti Hari Ibu telah banyak berubah, karena hari itu diperingati dengan menyatakan rasa cinta terhadap kaum ibu. Orang-orang saling bertukar hadiah dan menyelenggarakan berbagai acara dan kompetisi, seperti lomba memasak dan memakai kebaya.

Hari Ibu di Indonesia dirayakan pada ulang tahun hari pembukaan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama, 22-25 Desember 1928. Kongres ini diselenggarakan di sebuah gedung bernama Dalem Jayadipuran, yang kini merupakan kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.

Kongres ini dihadiri sekitar 30 organisasi wanita dari 12 kota di Jawa dan Sumatra yang kemudian melahirkan terbentuknya Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Di Indonesia, organisasi wanita telah ada sejak 1912, terinspirasi oleh pahlawan-pahlawan wanita Indonesia pada abad ke-19 seperti Kartini, Christina Martha Tiahahu, Cut Nyak Meutia, Maria Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Ahmad Dahlan, dan lainnya. Kongres dimaksudkan untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan.

Agenda utama Konggres Perempuan Indonesia I adalah persatuan perempuan nusantara, peranan perempuan dalam perjuangan kemerdekaan, peranan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan bangsa, perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, hingga pernikahan usia dini bagi perempuan, dan lain sebagainya.

Kongres Perempuan Indonesia II kemudian digelar Juli 1935. Dalam konggres ini dibentuk BPBH (Badan Pemberantasan Buta Huruf) dan menentang perlakuan tidak wajar atas buruh wanita perusahaan batik di Lasem, Rembang.

Peringatan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember baru ditetapkan pada Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938. Secara resmi tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu oleh Presiden Soekarno melalui melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 menetapkan bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional hingga saat ini.

Khusus di Bandung, peringatan Hari Ibu 2016 dipusatkan di Alun-alun Kota Bandung, Kamis 22 Desember 2016.*