Artikel Terbaru

Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Dipermudah



Jakarta - Kesulitan guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru akibat terganjal memenuhi kewajiban mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu kini diganti dengan beban kerja guru 40 jam per minggu. Dengan demikian, guru bisa optimal melaksanakan beban kerja dalam membimbing siswa hingga pengembangan diri. ”Namun, tetap saja guru harus optimal dalam mengampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata, Jumat (16/6), di Jakarta. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengganti PP No 74/2008 tentang Guru yang berlaku mulai Juli nanti. 

Sumarna mengatakan, guru yang berhak mendapat tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1.181.329 orang. Dari jumlah itu, 37.163 guru belum mendapat surat keputusan, salah satunya karena tidak memenuhi syarat 24 jam mengajar (21.908 guru). Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemdikbud Dian Wahyuni mengatakan, ketentuan baru ini mulai disosialisasikan. Kemdikbud juga menyiapkan rancangan peraturan menteri soal beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas. 

Jika mengacu pada PP Guru yang baru, kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi, beban kerja guru 40 jam per minggu, tetapi tetap harus memenuhi 24 jam per minggu tatap muka untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. ”Belum lagi ada sejumlah syarat lain juga yang harus dipenuhi. 

Kami minta supaya hak­hak profesional guru jangan dipersulit,” ujar Unifah. Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia M Ramli Rahim mengatakan, PP baru ini terlihat memudahkan guru mendapatkan TPG tanpa bingung lagi mencari jam tambahan mengajar. ”Tapi, mesti dilihat juga dampaknya pada kecukupan guru di sekolah. Dulu dengan adanya guru yang jam mengajarnya kurang, sekolah lain yang kurang guru ada tambahan pengajar,” katanya.

Berita Kompas 17 Juni 2017

Cara Cek SKTP Tahun 2017


Minggu ini Guru-guru di seluruh indonesia sudah mulai dihebohkan dengan info terbitmya SKTP untuk tahun 2017.

Sesuai dengan info resmi dari situs info guru  (http://info.gtk.kemdikbud.go.id) bulan april 2017 ini merupakan masa persiapan SKTP Periode Januari - Juni 2017. Terlihat jelas dalam status dikolom informasi info guru.

Bagi anda para guru yang penarasan ingin melihat apakah SKTP Anda sudah terbit bisa langsung mengakses situs info guru di alamat:



Silahkan login dengan menggunakan NUPTK/NRG/NIK dan masukan Tanggal Lahir Anda (YYYY/MM/DD)

Setelah login lihat pada laman bagian bawah di Kolom tunjangan profesi:


Jika SKTP Anda sudah terbit, maka akan muncul informasi seperti gambar diatas.

Jika belum, pastikan Dapodik anda telah terisi dengan benar dan telah valid jumlah jam linier + tambahan minimal 24.

Catatan penting: 

Sebaiknya anda login di salah satu link dibawah ini:
Karena setelah Saya coba amati ketika login di 
SKTP Belum muncul, bisa saja belum di link ini belum mengikuti update yang terbaru.

Sekian info dari Pak Pandani.

Semoga bermanfaat!