Artikel Terbaru

1 November 2017, POLISI Gelar Operasi Zebra Se-Indonesia



Sesuai dengan agenda Korps Lalu Lintas Polri, polisi lalu lintas se-Indonesia akan menggelar operasi lalu lintas bersandi Zebra atau Operasi Zebra.

Operasi ini akan digelar selama 2 pekan atau 14 hari, mulai Rabu (1/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017).

Rencana Operasi Zebra telah disampaikan sejumlah Polda, terutama Polda Metro Jaya.

Dari operasi ini diharapkan terbangun kesadaran atau disiplin berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Operasi Zebra dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Peraturaan Kapolri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor: R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.

Jangan Asal Mau Ditilang

Jika masyarakat sudah simpati, akan sangat mudah bagi Polri untuk menggugah kesadaran masyarakat.

Apakah Anda pernah ditilang, tapi tak merasa melanggar peraturan lalu lintas?

Jika ya, mungkin dalam proses tilang itu, ada yang tidak dipahami oleh petugas lalu lintas atau sebaliknya malah diri Anda sendiri belum paham.
Perlu diketahui, pengendara kendaraan bermotor tak boleh asal ditilang polisi lalu lintas sebab ada pula aturannya.

Pada pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau peenumpang tidak mengenakan helm, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang.

Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan.

Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.

Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.

Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.

Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.

PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR



Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?

Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.



Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.



Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.



Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.



Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.

b. Waktu pemeriksaan.

c. Tempat pemeriksaan.

d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.

e. Daftar petugas pemeriksa.

f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas.

Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.

Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.



Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.



Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Terapkan Tilang Elektronik

Operasi Zebra Menumbing akan dimulai Rabu (1/11/2017) besok.

Di Belitung Timur, Satlantas Polres Beltim menyatakan akan langsung menindak tegas para pelanggar lalu lintas dengan menggunakan e-tilang atau tilang elektronik.

Kepala Satlantas Polres Beltim AKP Febri menuturukan, pihaknya tak akan memberikan teguran selama operasi berlangsung.

"Kami lakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas berupa pelenggar kelengkapan surat, perlengkapan kendaraan maupun pengemudin. Tidak ada lagi toleransi dengan teguran, kami akan langsung kenakan tilang elektronik," ujar Febri kepada wartawan, Senin (30/10/2017).

Febri menuturkan,pihaknya akan menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Menumbing 2017, Selasa (31/10/2017) besok. Operasi Zebra Menumbing 2017 akan berlangsung selama dua pekan yakni 1-14 Oktober 2017 dan berfokus pada upaya menekan angka serta korban laka lantas di wilayah hukum Beltim.

"Target kami adalah semua ranmor dan pengemudi yang tidak laik jalan. Karena itu kepada semua pengendara agar bisa melengkapi semua surat menyurat kendaraannya, serta aksesoris kendaraan yang sepantasnya," ujar dia.

Selain untuk menekan angka dan korban lakalantas, Febri mengatakan Operasi Zebra Menumbing 2017 juga digelar guna cipta kondisi (cipkon) jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018.

"Kami berharap pelaksanaannya akan berjalan aman dan lancar," ucap Febri.

Sumber: http://medan.tribunnews.com/2017/10/31/mulai-besok-polisi-gelar-operasi-zebra-se-indonesia-inilah-pengendara-yang-diincar

Banyak yang Gagal, Ternyata Ini Penyebab Sulitnya Registrasi Kartu SIM Dengan NIK dan KK


Registrasi kartu SIM prabayar resmi berlaku mulai hari ini, 31 Oktober 2017. Seluruh masyarakat Indonesia berbondong-bondong mendaftarkan kembali nomornya, baik via SMS maupun situs web operator bersangkutan.

Sebetulnya, pelanggan sudah bisa registrasi ulang sejak beberapa hari lalu. Namun, sejumlah pengguna mengaku gagal melakukan registrasi kartu prabayar miliknya.

Hal ini diketahui dari cuitan sejumlah warganet yang mengeluhkan sulitnya registrasi di linimasa Twitter. Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Selasa (31/10/2017), pengguna operator Telkomsel, Indosat, XL, hingga Smartfren.

Kami mencoba meminta klarifikasi dari sejumlah operator. Telkomsel misalnya. Dalam pernyataan resmi yang kami terima, VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati mengungkap kegagalan registrasi ini terjadi karena tingginya antusiasme pelanggan di hari pertama.

"Sehubungan dengan adanya keluhan pelanggan yang kesulitan registrasi prabayar, dapat kami sampaikan hal ini merupakan dampak antusiasme pelanggan yang luar biasa di hari pertama registrasi," tuturnya.

Kendati demikian, Adita meminta para pelanggan untuk bersabar mengingat periode registrasi diberikan selama kurang lebih empat bulan, terhitung mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2017.

"Selain menggunakan SMS ke 4444, pelanggan pun dapat melakukan registrasi melalui situs web dengan mengakses https://mobi.telkomsel/ulang yang juga merupakan situs web resmi Telkomsel," tutupnya.

Sementara, Manager Public Relation PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Arum K Prasodjo mengungkap pihaknya saat ini masih memantau proses registrasi seluruh pelanggannya.

"Sejauh ini, kami masih pantau karena hari pertama ya. Kalau benar (ada yang gagal), beberapa karena formatnya salah dan NIK atau Nomor KK-nya tidak lengkap. Tapi, kami akan cek dulu soal itu (kesulitan registrasi)," tambahnya.

Sanksi Tegas
Sekadar diketahui, bagi pengguna ponsel yang tak melakukan pendaftaran, pemerintah akan melakukan tindakan tegas. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir.

Menurutnya, sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

Sumber: http://tekno.liputan6.com/read/3146802/ini-penyebab-sulitnya-registrasi-kartu-sim-prabayar

Perangi Hoax, Kominfo Akan Blokir Adsense OTT


Facebook dan para pemain over the top (OTT) lainnya diminta oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk ikut memblokir iklan adsense untuk mengatasi maraknya berita palsu atau hoax di media sosial.

"Kita pasti minta, terutama OTT besar untuk kerja sama itu. Kalau enggak salah Facebook mau dateng deh," kata menteri yang akrab disapa Chief RA itu saat ditemui di kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (9/1/2017).

Dalam pemberantasan isu hoax di media sosial ini, menteri yang mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo, menginginkan agar Facebook dkk bisa secepat mungkin untuk memblokir setiap ada hoax yang bermunculan.

"Yang pasti kecepatan untuk take down konten yang memang masuk kategori konten negatif di Indonesia," lanjut Rudiantara.

Sementara Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan menambahkan, kerja sama antara pemerintah dan para pemain OTT untuk mengatasi masalah hoax ini tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara lain.

"Isu Hoax ini tak hanya terjadi di Indonesia. Di negara lain ini juga menjadi perhatian serius. Bahkan ada negara lain yang tengah menyusun Undang-undang-nya. Kita juga tengah berusaha melawan hoax ini, salah satunya dengan menggandeng pemain OTT atau aplikasi, karena konten itu banyak menyebar melalui platform mereka," ujarnya.

OTT seperti Facebook, menurutnya akan diminta untuk mencabut konten-konten ilegal melalui platformnya. "Di Jerman kan seperti itu, pemilik platform wajib take out konten ilegal. Hoax ini harus diperangi karena bisa memunculkan kekacauan di masyarakat," tegasnya

Sumber: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-3391424/kominfo-minta-facebook-dkk-blokir-adsense-hoax

Uang Baru NKRI Mirip Uang Cina, Benarkah?

Lagi Heboh!


Sumber: Detik