Artikel Terbaru

Inilah Jadwal Resmi Pengumuman Kelulusan Siswa SMP/SMA/SMK Tahun 2018


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan jadwal resmi pengumuman hasil UN. 

Untuk jenjang SMA/SMK atau sederajat akan diadakan serentak pada tanggal 2 Mei 2018. Sedangkan untuk jenjang SMP atau sederajat akan dilakukan pada 23 Mei 2018. 

Berikut ini adalah jadwal resmi pengumuman hasil UN 2018:
  • Pengumuman UN jenjang SMA/SMK sederajat: 2 Mei 2018 
  • Pengumuman UN jenjang SMP/MTs: 23 Mei 2018 
  • Pengumuman UN Pendidikan Kesetaraan: 7 Juni 2018 
  • Pengumuman UN Kesetaraan di Luar Negeri: 7 Juni 2018 
  • Pengumuman UN Perbaikan: 4 Agustus 2018 
Peserta UN terbesar tahun ini datang dari tingkat SMP yakni sebesar 4.296.557 peserta. Sedangkan dari tingkat SMA dan SMK masing-masing diikuti oleh 1.983.568 dan 1.485.302 peserta.

UJIAN NASIONAL SUSULAN:
  • UNsusulan bagi tingkat SMA/SMK telah dilakukan pada 17-18 April.
  • UN susulan bagi SMP dan sederjat akan digelar pada 8-9 Mei 2018.
  • UN Pendidikan Kesetaraan "program paket C" digelar pada 27-30 April dan 2 Mei.
  • UN susulan bagi "program paket B dan C" akan dilaksanakan pada 11-14 Mei.
*kompas/tribunnews

22 Siswa SMAN 1 Labuhanhaji Lolos SNMPTN 2018, Empat Diantaranya Juga Lolos Bidik Misi

Inilah daftar nama 22 Siswa SMAN 1 Labuhanhaji Lolos SNMPTN 2018, Empat Dinataranya Juga Lolos Bidik Misi:


SMA Negeri 1 Labuhanhaji Prov. Aceh Kembali Membuka Pendaftaran Siswa/i Baru TP 2018/2019


Periode pendaftran:
  • Periode pertama : 27 April s/d 12 Mei 2018
  • Periode Kedua: 24 Mei s/d 31 Mei 2018
Info lengkap kunjungi: http://www.sman1labuhanhaji.sch.id/

Mulai 1 Juli 2017 Situs Info GTK Hanya Akan Bisa Diakses oleh Guru yang Telah Terdaftar Di Komunitas SIM PKB

Berdasarkan informasi resmi dari situs INFO GURU (http://info.gtk.kemdikbud.go.id/) Mulai 1 Juli 2017 Situs Info GTK Hanya Akan Bisa Diakses oleh Guru yang Telah Terdaftar Di Komunitas SIM PKB. Berikut info resmi lengkapnya:
Diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar disalah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas.Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. http://simpkb.idUntuk Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, hubungi Dinas Pendidikan Setempat.

Cara cek apakah kita sudah tergabung dalam komunitas:
Contoh apabila belum terdaftar dalam komunitas:



Cara pendaftran Komunitas ke SIM PKB Guru:


Atau tutorial lengkap lihat disini: Kunjungi Link

Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 18 TAHUN 2017 

TENTANG 

CUTI BERSAMA TAHUN 2017 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


PERTAMA:
  • Menetapkan cuti bersama tahun 2OLT yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jum'at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 20l7 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. 
KEDUA:
  • Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Link download: Unduh File

Resmi! Tanggal 23 Juni 2017 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Idul Fitri


Pemerintah resmi menetapkan 23 Juni sebagai cuti bersama Lebaran 2017. Keputusan resmi itu diteken Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017. Keppres ini telah dimuat di situs Sekretariat Negara pada Kamis (15/6/2017).

Dalam Keppres ini, disebutkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Lengkap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017:

PERTAMA:
  • Menetapkan cuti bersama tahun 2OLT yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jum'at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 20l7 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. 
KEDUA:
  • Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. 
Download selengkapnya Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, Unduh file: 

Kemdikbud: Kabar Mata Pelajaran Agama Dihapus Tidak Benar


Jakarta, Kemendikbud --- Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan meniadakan Pendidikan Agama di sekolah adalah tidak benar. Upaya untuk meniadakan pendidikan Agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Ari Santoso.

"Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler," disampaikan Ari Santoso usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa sore (13/6).

Dijelaskannya bahwa pertanyaan wartawan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, mengenai apakah dengan penerapan lima hari sekolah akan meniadakan madrasah atau mengaji. Pertanyaan tersebut dijawab Mendikbud dengan tegas bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.

"Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X tadi siang," jelas Ari.

Ari menambahkan, bahwa Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 siang, lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian Mendikbud juga menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.

Pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.

"Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya," pungkas Ari. (*)

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/kabar-peniadaan-pendidikan-agama-di-sekolah-tidak-benar

Kemenkumham NTT Klarifikasi Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2017

Sebelumnya telah beredar Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2017 melalui sosial media WhatsApp dan media sosial lainnya.

Hal ini dibantah tegas oleh Kemenkumham NTT  melalui situs resminya http://ntt.kemenkumham.go.id.
Terkait Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2017 Pihak Kementerian Hukum dan HAM RI Belum Mengeluarkan Pernyataan Resmi
Apabila Informasi Terkait Penerimaan CPNS Tahun 2017 Akan Kami Informasikan Melalui Website Resmi Kanwil Kemenkumham NTT di www.ntt.kemenkumham.go.id atau Website Resmi Kementerian di www.kemenkumham.go.id

http://ntt.kemenkumham.go.id

Informasi Penerimaan CPNS Kemenkumham Tahun 2017 adalah HOAX

Sebelumnya telah beredar dokumen usul rencana penempatan dan kualifikasi pendidikan pada kebutuhan jabatan prioritas kementerian Hukum dan HAM T.A 2017 melalui sosial media WhatsApp dengan format dokumen .pdf

File ini lengkpa berisikan nama jabatan, kulifikasi pendidikan, jumlah formasi, persyaratan, tahapan seleksi dan jadwal penerimaan CPNS Kemenkumham Tahun 2017.

Priview

Info ini ramai-ramai diperbincangkan dan dibagikan oleh pengguna media sosial. Banyak yang mempertanyaan apakah info ini asli atau cuma hoax yang dibuat oknum tertentu.

Sabtu, 10 Juni 2017, Kemenkumham RI pun merilis info klarifikasi berkenaan dengan penerimaan CPNS Kemenkumham.

Dengan tegas Kemenkumham menyampaikan dalam akun twitter resminya bahwa:


Selamat pagi Sahabat Pengayoman, Yomin infokan bahwa sampai saat ini blm ada pengumuman resmi ttg penerimaan CPNS... Terimakasih

 dikuti dengan situs resmi Kemenkumham RI http://www.kemenkumham.go.id/





Jadi dapat dipestikan bahwa Informasi Penerimaan CPNS Kemenkumham Tahun 2017 adalah HOAX

Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017


Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2017

TENTANG
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a. bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perludilakukan upaya perlindungan sebagaimana diatur  dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagimana, telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur,fasilitator, dan narasumber teknis.
  2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
  3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikanyang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  4. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakatyang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
  5. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
  6. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
  7. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  8. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:

a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:

a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:

a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko:

a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.

(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana ndimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap:

a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.

Pasal 3

(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:

a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Masyarakat.

(2) Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.

(3) Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:

a. menyediakan sumber daya; dan
b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 4

(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.

(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk:

a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(3) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.

(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.

(5) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggaln diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2017

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd
MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL

Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan UN dan USBN 2017


Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan UN dan USBN 2017

  • 21 Desember 2016  >> Kisi-kisi UN dan USBN selesai dibuat 
  • 31 Januari 2017 >> Pelatihan narasumber tingkat provinsi
  • 15 Maret 2017 >> KKG/MGMP selesai menyusun soal mandiri
  • 1 April 2017 >> Perakitan dan distribusi master soal ke sekolah
  • 3-6 April 2017 >> Pelaksanaan UN SMK
  • 10-13 April 2017 >> Pelaksanaan UN SMA/MA
  • 2, 3, 4, 15 Mei 2017 >> Pelaksanaan UN SMP/MTs gelombang I
  • 8, 9, 10, 16 Mei 2017>> Pelaksanaan UN SMP/MTs gelombang II


Download file lengkap: Unduh file

2 Januari 2017 Cuti Bersama Tahun Baru 201 7 Masehi



KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN , DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 684 TAHUN 2016
NOMOR 302 TAHUN 2016
NOMOR SKB/02/MENPAN-RB/11/2016


TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN , DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMR 135 TAHUN 2016, NOMOR SKB 109 TAHUN 2016, NOMR 01/SKB/MENPAN-RB/04/2016 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017