Artikel Terbaru

Arti Status Perbaikan Data Di INFO GTK


Berikut Arti Status Perbaikan Data Di INFO GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id). lihat pada status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik point 11:
  • Perbaikan data 8 artinya dirombel kelas tsb sdh ada yg terbit SKTP. 
  • Perbaikan data 16 artinya dirombel kelas tsb blm ada yg terbit SKTP guru yang sudah bersertifikasi. 
  • Perbaikan data 2 artinya pada Verifikasi Data Tunjangan Profesi point 5 Kepegawaian ->> Golongan pada Dapodik dan BKN Berbeda dan msh BELUM VALID dan ada juga point 8 Validitas Data ->> Jabatan bukan Guru pada dataBKN Jabatan bukan Guru pada data BKN masah BELUM VALID.

Untuk yang sebelumnya sudah SKTP kemudian hilang gak usah kuatir..coba klik tanda ▶ pasti disana muncul gemboknya atau buka Rombel belajar. Klik kelas paralelnya. Disitu terlihat ada guru yang sudah mendapatkan SKTP/SKTF sehingga rombel di kunci pada Rombel kelasnya..

Kalo Rombel kelas itu sudah ada yang keluar SKTP, maka jadwal, siswanya dikunci.

Semoga bermanfaat!

Source: *

Cara Cek SKTP Periode Januari-Juni 2018

Info gembira buat para guru sertifikasi di seluruh indonesia. Pada bulan ini SKTP sudah mulai diterbitkan dan dapat dilihat melalui akun INFO GTK masing-masing.

Berikut cara cek SKTP Periode Januari-Juni 2018.

Via SIM PKB:

  1. Buka https://app.simpkb.id/gtk
  2. Masuk dengan menggunakan username dan password
  3. Klik login
  4. Setelah login klik menu "Layanan INFO GTK
  5. Kemudian scrool kebawah dan klik menu "Tunjangan Profesi" 
Atau


    Via link langsung tanpa masuk SIM PKB:
    1. Buka http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
    2. Kemudian "Login Validasi Data Guru"
    3. Masukan username (NIK/NRG/NUPTK) dan Password (Tanggal lahir YY/MM/DD)
    4. Klik Login
    5. Kemudian scrool kebawah dan klik menu "Tunjangan Profesi" 
    Berikut hasilnya:


    Selamat mencoba! Semoga bermanfaat

    Jangan Terkecoh, Tampilan Info Guru Seperti Ini Bukannya Lagi Error, Tapi....

    Bagi anda para guru yang rajin cek situs Info Guru melalui situs SIM PKB ada baik simak info penting berikut ini.

    Ketika kita melakukan pengecekan informasi di situs info guru kita sering menemukan berbagai macam tampilan error. Mulai dari tampilan data tidak ditemukan sampai dengan pesan seperti berikut ini:

    Baca:  Contoh Pesan Error Ketika Membuka Info Guru, Tampilan Kamu error yang Mana?

    Service unavaiable

    HTTP Error 503 service is unavaiable

    Jika anda mengalami hal ini jangan langsung berfikiran bahwa sistusnya memang sedang error. Namun masalah ini ternyata bisa diatasi dengan mudah dengan mengklik menu reload/refres page pada navigasi browser. 

    Klik reload page sampai icon lodiang menampilkan lingkaran yang secang berputar-putar dan tunggu sampai load benar-benar selesai.

    Bianya bisa muncul ketika kita mencoba mengklik atau reload dari 10 sampai 50 x.

    Selamat mencoba!

    Contoh Pesan Error Ketika Membuka Info Guru, Tampilan Kamu error yang Mana?

    Berikut ini adalah contoh contoh pesan error yang muncul ketika membuka situs Info guru (http://info.gtk.kemdikbud.go.id/):

    1. Data tidak ditemukan


    2. Info dibuka dari link SIM PKB


    3. The Page cannot displayed because an internal server error has occured


    4. Under maintenence 

     5.Data idak ditemukan (Cek penulisan peserta UKG)

     6. Loding tak menentu sampai muncul dinosaurus :)


    Kenapa Rombel Tidak Valid di Dapodik?

    Beberapa minggu ini para guru dihebohkan karena tidak validnya jam mengajar di info guru yang salah satunya disebabkan oleh Rombel Tidak Valid. Padahal jumlah siswa telah memenuhi batas minimal pembentukan rombel yakni 20 untuk SD, SMP, dan SMA.

    Lalu kenapa juga Rombel Tidak Valid di Dapodik?

    Ternyata ini jawabannya.

    Silahkan buka Permendikbud 17 tahun 2017 Khususnya pasal 24 s/d 26.

    Download: Permendikbud 17 tahun 2017

    Pasal 24 

    Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

    a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;

    b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;

    c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;

    d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

    e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan

    f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

    Pasal 25 

    Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas.

    Bagian Kedua 
    Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah 

    Pasal 26

    Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:

    a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;

    b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;

    c. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan

    d. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

    Perhatikan contoh masalah:






    Semoga bermnafaat!