UN Terancam Gagal, Ratusan Guru di Pulau Banyak Singkil Mogok Mengajar


ACEH SINGKIL - Ratusan Guru yang bertugas di wilayah Kepulauan Banyak dan Kecamatan Kuala Baru, Aceh Singkil, mogok mengajar. Mereka memprotes kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tak lagi lagi memberikan tunjangan khusus kepada mereka.

Salah satu guru di SD Negeri Pulai Balai, Yusril, mengatakan guru yang menggelar aksi mogok itu diperkirakan mencapai 230 guru, mulai jenjang TK, SD, SMP dan SMA. "Tunjangan guru terpencil ini sejak dua tahun berturut-turut, yakni 2016 dan 2017, tidak lagi kami terima, padahal kami bertugas di kepulauan,” kata Yusril, Rabu (5/4).

Yusril memgatakan sebelum ada keputusan dari pemerintah untuk membayarkan tunjangan khusus mereka sebagai guru di daerah terpencil, pihaknya akan tetap melanjutkan aksi mogok mengajar. Bahkan mereka mengancam akan memboikot pelaksanaan UN di tiga kecamatan itu.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Singkil M Najur membenarkan aksi mogok mengajar itu. Menurut dia, setelah berkomunikasi dengan sejumlah guru, mereka meminta tunjangan itu dibayar.

Najur mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan langsung kepada Kementerian Pendidikan melalui dinas pendidikan setempat. Namun belum ada solusi sehingga para guru protes dengan menggelar unjuk rasa.

Pihak dinas, katanya, sudah berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kementerian, namun menurut mereka, tetap tidak bisa karena data kriteria penerima yang dipakai kementerian tahun ini mengacu kepada Permen KPDT nomor 2 tahun 2016 tentang indeks desa membangun.

Berdasarkan permen KPDT tersebut, kata Najur, sejumlah desa di kepulauan statusnya banyak yang saat ini masuk kategori desa desa membangun atau berkembang, namun secara geografis daerah itu adalah wilayah kepulauan.

"Mungkin karena statusnya seperti itu, makanya tunjangan khusus bagi guru di wilayah itu tidak lagi menerima tunjangan itu. Tapi secara geografis, mereka itu bertugas di pulau terpencil, kita berharap segera ada solusi dari pemerintah," kata dia.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2015 tentang kriteria daerah khusus dalam rangka pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus, wilayah Kepulauan Banyak dan Kuala Baru termasuk dalam kriteria tersebut. Wilayah itu tidak memiliki jalan raya dan hanya dapat diakses dengan perahu atau kapal. Daerah itu juga masuk dalam kategori pulau terluar.

Hal itu sebagaimana dijelaskam dalam pasal 2 ayat 1a permen itu yang mengatur tentang daerah terpencil dan terbelakang, penjelasan kreteria itu dalam ayat 2a disebutkan daerah dikatakan terpencil dan terbelakang jika akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak
tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, hanya diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.

Sedangkan dalam pasal 3 ayat (2) Dasar penetapan daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Sumber: http://www.ajnn.net/news/guru-di-pulau-banyak-mogok-mengajar/index.html