Guru Diangkat dengan Perjanjian Kerja


Penyediaan tenaga guru berstatus pegawai negeri sipil akan ditempuh dengan pengangkatan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima H Wibisana dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Penetapan Kebutuhan Formasi Guru Garis Depan 2016, di Jakarta, akhir pekan lalu, menyatakan, pola tersebut sebenarnya sama dengan pengangkatan pegawai negeri sipil. Bedanya, mekanisme ini tak menjanjikan pensiun. 

Namun, soal pensiun sudah ada solusi, yakni dengan pemotongan gaji yang dikelola Taspen. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pada pengangkatan tahun 2016 ada 6.296 guru garis depan (GGD). 

Mereka disebar di 193 kabupaten/kota wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di seluruh Indonesia.

Sumber: Kompas · 19 Jun 2017