Inilah 7 Kategori Formasi Yang Mendapatkan Pengecualian Moratorium CPNS


Jakarta - Pemerintah konsisten memberlakukan moratorium dan penataan pegawai negeri sipil (PNS). Meski demikian, pemerintah mengecualikan ketentuan moratorium dan penataan tersebut untuk beberapa kategori PNS dengan formasi khusus.

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Herman Suryatman menjelaskan beberapa formasi khusus yang membuka penerimaan CPNS tersebut yakni Guru Garis Depan (GGD), Penyuluh Pertanian, Dokter PTT, Bidang PTT, Penjaga Lapas, Petugas Imigrasi, Calon Hakim.

"Formasi itu bisa dikatakan khusus karena hanya orang yang memiliki keahlian tertentu yang dapat mengisi formasi tersebut," katanya, sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id, Selasa (27/6/2017).

GGD diarahkan untuk menjalankan tugas pengajaran di wilayah terluar dan terpencil di seluruh wilayah Indonesia yang diketahui kurang tersentuh pendidikan. "Nantinya guru tersebut diberi jangka waktu untuk menetap di wilayah tugas yang ditentukan hingga beberapa tahun mendatang".

Penyuluh pertanian diarahkan untuk membantu kalangan petani dalam meningkatkan produktivitas. Sementara dokter dan bidang PTT Kemenkes, saat ini jumlahnya masih kurang guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Penjaga Lapas, paparnya, juga sangat dibutuhkan lantaran terus bertambahnya jumlah warga binaan di tiap Lapas sementara SDM Penjaga Lapas masih sedikit. Sementara Petugas Imigrasi ditujukan untuk mengantisipasi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia yang terus meningkat.

Selanjutnya calon hakim, merupakan formasi khusus yang disetujui oleh Kementerian PANRB. Hal itu menimbang jumlah hakim baik di pusat maupun di daerah yang jumlahnya masih sedikit. "Setidaknya ada sekitar 1.684 calon hakim yang disetujui oleh Menteri PANRB Asman Abnur," ujarnya.