Jangan Share NIK dan Nomor KK Anda Dimedia Sosial, Ini Resikonya


Mulai tanggal 31 Oktober 2017, Seluruh pengguna layanan seluluer indonesia diwajibkan mendaftarkan lagi SIM-nya untuk validasi dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK. Bagi yang tidak mengindahkan maka SIM seluler anda akan BLOKIR secara bertahap!

Banyak orang sudah mencoba mendaftarkan nomor SIM selulernya menggunakan NIK dan KK. Registrasi pun berhasil dan dishare kemedia sosial.

Mulai dari screenshoot SMS balasan sampai melakukan share cara registrasi yang menampilkan NIK dan Nomor KK.

Jika itu anda terlanjur anda lakukan. harap segera HAPUS postingan tersebut. Karena mempublikasi NIK dan KK dimedia sosial itu sangat BERBAHAYA. 

KENAPA?
  • Karena NIK dan KK saat ini merupakan identitas penting yang tidak boleh dibagikan pada sembarang orang. Terutama bagi oknum yang bisa saja menyalah gunakan identitas anda untuk tindak kejahatan. 
  • Perlu anda ketahui bahwa 1 NIK bisa digunakan untuk melakukan registrasi sampai 3 nomor SIM. Jika NIK dan Nomor KK anda diketahui oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka NIK anda bisa mereka pakai untuk meregistasi SIM seluler mereka dengan mengguankan  identitas anda. 
  • Kemudian NIK dan Nomor KK juga bisa dipakai dalam registrasi pendaftaran-pendaftran  online. Seperti Pendaftaran CPNS, lamaran Kerja dan pendaftaran pentingl lainnya. Jika NIK dan KK dipakai, maka anda akan kehilangan kesempatan untuk melakukan pendaftaran tersebut.

Lalu apakah NIK dan KK kita itu aman diberikan kepada OPERATOR SELULER? 

Dikutip dari liputan6.com, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir ketika data identitasnya (KTP dan KK) diberikan ke operator seluler.

Pada aturan registrasi nomor kartu SIM yang baru, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan setiap pelanggan untuk melakukan registrasi menggunakan NIK KTP dan nomor KK.

Operator seluler memang diberikan ruang untuk mengakses data kependudukan yang ada di databaseDukcapil agar dapat memverifikasi nomor pelanggan.

Zudan menegaskan, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

"Tidak perlu khawatir. Operator seluler tidak akan menyalahgunakan data (KTP dan KK) itu. Mereka bahkan tidak memiliki akses untuk mengubah data tersebut," kata Zudan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Jakarta, baru-baru ini.

Menkominfo Rudiantara menuturkan, registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan ini menggunakan e-KTP sebagai rujukan utama database pelanggan seluler di Indonesia. Dengan begitu, data tidak bisa dipalsukan.

Adapun saat pengguna memasukkan nomor e-KTP dan nomor KK untuk registrasi sebuah kartu SIM, operator seluler akan memvalidasi berdasarkan database kependudukan dari Ditjen Dukcapil.