Lowongan Kerja PT. Semen Padang
Penerimaan Techn ical Trainee (Non Manajerial)
PT. Semen Padang
PT Semen Padang merupakan pabrik semen pertama di Indonesia yang berdiri pada 18 Maret 1910. PT Semen Padang merupakan salah satu operating company PT Semen Indonesia (Persero) tbk dengan kepemilikan saham sebesar 99,99 persen dan sisanya dimiliki oleh Koperasi Keluarga Besar Semen Padang.
PT Semen Indonesia sendiri sahamnya mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 51,01% dan pemegang saham lainnya dimiliki oleh publik sebesar 48,09%. PT Semen Indonesia merupakan perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Kini PT Semen Padang membuka kesempatan untuk bergabung dalam program Technical Trainee (Non Manajerial) dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Berkelakuan Baik dan Tidak terlibat narkoba
- Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun dan seluruh wilayah kerja PT Semen Padang
a. Usia per 1 Desember 2016
- Maksimal 25 tahun bagi yang belum berpengalaman
- Maksimal 30 tahun bagi yang berpengalaman minimal 2 tahun di bidang ilmunya
c. Nilai: IPK ≥ 2.75 (Skala 4)
d. Jurusan/Kode
- Teknik Mesin/TTM
- Teknik Industri/TTI
- Teknik Kimia/TTK
- Teknik Elektro – Arus Kuat/TLK
- Teknik Elektro – Arus Lemah/Instrumentasi/TLL
- Teknik Tambang/TTB
- Teknik Sipil/TTS
- Kimia Analis/TKA
- Ekonomi Manajemen/TEM
- Ekonomi Akuntansi/TEA
Catatan:
- Pendaftaran hanya melalui online. Panitia tidak menerima pendaftaran yang disampaikan secara langsung.
- Panitia tidak menerima pendaftaran di luar batas waktu yang ditetapkan.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi dan tahapan tes selanjutnya akan diinformasikan melalui website resmi rekrutmen PT Semen Padang.
- Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari pelamar.
- Pelamar agar tidak melayani oknum/calo yang menawarkan jaminan fasilitas/kemudahan penerimaan. Panitia TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas pungutan biaya atau tawaran berupa apapun dari oknum/calo yang mengatasnamakan PT Semen Padang atau paniita.
- Keputusan untuk memanggil pelamar dan penentuan hasil seleksi merupakan HAK PANITIA DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUDAT.