Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) Terima Hasil penetapan 40 Guru Garis Depan (GGD)


Jakarta - Sebanyak 40 guru yang baru saja ditetapkan menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Guru Garis Depan (GGD) akan segera ditempatkan di Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) di Kalimantan Utara (Kaltara). Utamanya di beberapa daerah pedalaman dan perbatasan, yaitu di Kabupaten Malinau dan Nunukan. Penetapan kebutuhan formasi dan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) GGD 2016 telah diterima langsung oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie di Jakarta, Jumat (16/6) petang lalu.

Gubernur yang ditemui usai menghadiri acara penyerahan penetapan kebutuhan formasi dan hasil SKD GGD 2016 di Ruang Singosari Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat, menyatakan dirinya menyambut baik pengalokasikan GGD ke wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori 3T (terdepan, terluar dan tertinggal). Termasuk Kaltara yang merupakan daerah perbatasan dan provinsi baru. “Kita menyambut baik, sebagai daerah perbatasan dan provinsi baru, setidaknya ini menjadi salah satu solusi mengatasi kekurangan guru di Kaltara. Walau sebenarnya jumlah itu masih kurang. Secara umum kita (Kaltara) masih kekurangan ASN, utamanya kebutuhan guru,” kata Irianto.

Tak hanya kurang, keberadaan guru juga masih kurang merata. Selama ini kebanyakan menumpuk di wilayah perkotaan. Sementara di pedalaman dan perbatasan sangat kurang. Atas pertimbangan tersebut, lanjut Gubernur, para guru yang telah ditetapkan dalam program GGD tersebut, nantinya akan ditempatkan di daerah-daerah pedalaman dan perbatasan. Seperti di Sebatik, Long Nawang, Seimenggaris, Sebuku dan beberapa daerah lainnya.

Data yang diperoleh, Kaltara termasuk provinsi yang paling banyak mendapatkan alokasi GGD untuk tingkat SMA/SMK. Dari alokasi 114 guru SMK/SMA, Kaltara mendapat jatah 40 orang atau sekitar 40 persen, sisanya dialokasikan untuk 13 provinsi lainnya. “Prioritasnya untuk bidang studi yang produktif, seperti Ketenagalistrikan, Akutansi, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan lainnya,” kata Irianto yang dalam kesempatan itu hadir dengan didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Sigit Muryono.

Lebih jauh Gubernur mengatakan, para GGD yang telah ditetapkan ini akan segera ditempatkan. Bahkan berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, per 1 Agustus 2017 ini sudah mulai Tanggal Mulai Tugas (TMT). “Setelah saya terima ini, nanti akan segera diumumkan agar masyarakat tahu. Kemudian mereka juga langsung ditempatkan nanti, tidak perlu pemberkasan lagi. Karena semua yang mengurus dari pusat,” jelasnya.

Irianto berharap para GGD yang akan ditempatkan di Kaltara, nantinya bisa menjaga intergritasnya, serta mampu bertahan mengabdi sebagai guru di wilayah perbatasan dan pedalaman. “Tapi saya yakin mereka bisa, karena sudah terlatih. Lagi pula sesuai perjanjiannya mereka harus bertahan, minimal 10 tahun, dan akan ada sanksinya kalau melanggar,” jelas Irianto lagi.

Ditambahkan, program GGD ini merupakan implementasi Nawacita ke-3 Presiden RI, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melalui surat Nomor B/2637/M.PAN/07/2016 tanggal 26 Juli 2016, tentang Formasi Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kehadiran guru GGD di daerah 3T diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat sekitar, terutama murid dan masyarakat lingkungan sekolah. Pasalnya, menjadi guru di daerah 3T tentu bukan hanya sebagai pengajar, tetapi harus dapat menjadi inspirasi dan teladan. Maka sangat dibutuhkan sikap loyalitas untuk dapat ditiru.

Sementara itu, disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI Sumarna Surapranata, ada 6.296 GGD untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan SMA/SMK yang ditetapkan dan akan ditempatkan 14 provinsi dan 96 kabupaten yang masuk dalam kategori 3T. Termasuk Kaltara sebagai daerah perbatasan.

Sumarna mengungkapkan, proses seleksi GGD telah berlangsung sejak 2016. Namun baru diumumkan tahun ini, karena adanya penyesuaian terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Program GGD, imbuhnya, hanya bisa diikuti oleh sarjana yang pernah ikut dalam program Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T). Hal tersebut merupakan ketetapan pemerintah, karena program GGD adalah program yang terintegrasi dengan program SM3T jadi bisa dipastikan bahwa tidak semua pihak bisa mendaftar menjadi GGD. Melainkan hanya orang tertentu yang memenuhi kualifikasi dan syarat yang telah ditetapkan pemerintah yang bisa mendaftar menjadi guru GGD.

Di tempat sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Didik Suhardi menambahkan, proses penempatan merupakan proses akhir dari seleksi GGD. Sehingga, pemberkasan dan verifikasi berkas tidak perlu dilakukan lagi.  Kemudian, para guru ini akan dihubungi Kemendikbud untuk penandatanganan nota kesepahaman penempatan tugas. Menurutnya, pemangkasan prosedur ini untuk mendukung para guru saat mengajar di daerah 3T.(humas)

Link berita: