Sertifikasi Guru, Bagaimana Nasibnya Kini?

edukasi.kompas.com

Dalam kurun waktu 10 tahun proses sertifikasi guru yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) telah mencapai angka signifikan.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad mengatakan, sejak 2007 hingga 2017, total guru yang sudah tersertifikasi mencapai 1.471.812 orang. Sedangkan, guru yang belum tersertifikasi sekitar 656.150 orang.

“Melalui kerjasama dengan sekitar 46 Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) diharapkan para guru tersebut dapat dituntaskan proses sertifikasinya lebih lanjut,” kata Hamid dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (27/10/2017).

Persyaratan guru yang mengikuti sertifikasi melalui PPG sesuai aturan yang berlaku harus berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) atau guru PNS.

Jika tanpa Surat Keputusan (SK) GTY, guru akan sulit mengikuti proses sertifikasi karena status gurunya tidak jelas.

“Selain itu, masih banyak guru yang belum berkualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) dan juga ada yang memasuki usia pensiun,” katanya.

Tujuan sertifikasi guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan untuk kesejahteraan guru sehingga mereka harus dapat meningkatkan kualitas dirinya sebagai guru.

Menurut dia, banyak pihak yang menyampaikan kritikan bahwa TPG dinilai masih kurang signifikan bagi peningkatan kualitas guru.

“Ditjen GTK dalam hal ini sebagai unit utama yang menanggani guru dan tenaga kependidikan membuka diri dan menerima masukan dari berbagai pihak, tentunya kritikan yang membangun,” ujarnya.

Sejak diberlakukan pada 30 Desember 2005, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menggenjot sertifikasi guru secara berkelanjutan. Langkah persiapan dilakukan pada 2006 dan pelaksanaan sertifikasi mulai 2007.

Dalam perjalanannya, jumlah guru terus bertambah sehingga belum semua guru dapat tersertifikasi. Meskipun, menurut angka statistik dari data guru 2005 telah tuntas tersertifikasi sejak dimulai sertifikasi pada 2007.

Di sisi lain, pemerintah masih membutuhkan guru profesional sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru terdapat klausul pemerintah akan membiayai sertifikasi guru yang diangkat hingga 2015 akan disertifikasi.

Pemerintah melalui Kemendikbud berkomitmen akan menyelesaikan dan menuntaskan proses sertifikasi guru hingga 2019.

Langkah untuk menuntaskan program itu adalah pemerintah akan mendata terlebih dulu kesiapan anggarannya.

Selain itu, Kemendikbud juga harus berkoordinasi dengan Kemenristek Dikti , terkait kapasitas LPTK yang akan melaksanakan proses sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Anggaran PPG yang akan dilaksanakan 2017 /2018 tidak lagi dibebankan pada pemerintah pusat, melainkan juga pada pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebab, anggaran PPG di pemerintah pusat sangat terbatas.

Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2017/10/27/16340051/sertifikasi-guru-bagaimana-nasibnya-kini-

27/10/2017, 16:34 WIB