Pelatihan Teknis Bidang TIK untuk ASN 2018
Hal ini juga berkenaan dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasal 214 ayat (5) yang menyebutkan bahwa pelatihan teknis diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi. Pelatihan teknis ini menggunakan sumber dana dari APBN (Rupiah Murni) sehingga biaya pelatihan, akomodasi, dan konsumsi selama pelatihan akan ditanggung oleh BPPTIK. Namun, untuk biaya perjalanan dinas dan uang harian untuk peserta akan ditanggung oleh masing-masing instansi pengirim.
Tempat Pelatihan : BPPTIK Kementerian Kominfo, Jl. Sekolah Hijau no. 2, Cikarang, Kab. Bekasi, Jawa Barat.
Adapun tujuan dari pelatihan ini antara lain untuk meningkatkan kompetensi teknis bidang TIK bagi ASN dan mendukung implementasi e-Government di Indonesia. Pendaftaran hanya dilakukan melalui formulir pendaftaran online pada website BPPTIK (lihat di sini) sesuai tenggat waktu seperti yang tercantum di atas. Untuk informasi detil masing-masing pelatihan, kurikulum, dan persyaratan bisa dilihat di sini.
Lihat selengkapnya: https://www.kominfo.go.id